Negara
- Pengertian :
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi yang didalamnya
terdapat suatu pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya.
Di
dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat
serta pengakuan dari negara lain.
Selain pengertian tersebut.
Adapun pengertian-pengertia negara bedasarkan pendapat beberapa ahli,
diantaranya adalah :
Roger
F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang
mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
Georg
Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok
manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
Prof.
R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof.
Mr. Soenarko : Negara ialah organisasi manyarakat yang
mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai
sebuah kedaulatan.
Aristoteles
:
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
- Fungsi Negara
Ø Mensejahterakan
serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara
umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
Ø Melaksanakan
ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan
ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
Ø Pertahanan
dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan
ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
Ø Menegakkan
keadilan
Negara
membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di
segala bidang kehidupan.
C.
Teori terbentuknya negara
a. Teori Hukum Alam
(Plato dan Aristoteles).
Kondisi
Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.
b. Teori Ketuhanan
Segala
sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
c. Teori Perjanjian
(Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia
tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama. Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula
disebabkan karena :
a.
Penaklukan.
b.
Peleburan.
c.Pemisahan
diri
d.
Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.
D. Unsur Negara
1. Konstitutif
Negara
meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak),
rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Deklaratif
Negara
mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara
de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.
E.
Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
1.
Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
2.
Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
b. Negara serikat
Di
dalam negara ada negara yaitu negara bagian.
F. Sifat
Sifat Dari Negara
Sifat
organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya. Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa agar peraturan
perundang-undangan di taati dan dengan demikian penertiban dalam masyarakat
tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka negara memiliki sifat memaksa
dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara lega.
2. Sifat Monopoli,
Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan atau
aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh karena
dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
3. Sifat mencakup semua
(all encompassing, all embracing). Semua peraturan perundang-undangan berlaku
untuk semua orang tanpa terkecuali
4. Sifat totalitas ,
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara
merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan
potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
- Pengertian :
Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa
Inggris) yang mempunyai arti ; warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama
warga negara , sesama penduduk, orang setanah air; bawahan atau kaula
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari
organisasi yg bernama negara.
- Kriteria Menjadi Warga
Negara Indonesia
Berdasar UU Nomor 12 tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi
warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tatacara yang diatur
dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan
pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
- Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan
oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap; dan
8) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan
harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir
atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status
WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sifat Warga Negara
Sebagai warga negara yang menjadi bagian dari
suatu penduduk bisa menjadi unsur negara. warga negara lebih sesuai dengan
kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan kawula negara karena
warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara,
yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua
warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Hak & Kewajiban
Negara & Warga Negara
Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya
merupakan kewajiban dan hak warga terhadap negara.Beberapa contoh kewajiban
negara adalah kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil, kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara , kewajiban negara untuk
mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat, kewajiban negara memberi
jaminan sosial, kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar